![]() |
Gedung Balai Pemdes di Yogyakarta unit Kusumanegara saat ini (2018) |
Di era tahun enam puluhan lahir lembaga Transmigrasi,
Koperasi, Perekonomian dan Pembangunan Masyarakat Desa (Transkopemada) yang
merupakan cikal bakal Balai PMD Yogyakarta. Dalam perjalanannya karena adanya
tuntutan kebutuhan masyarakat lembaga tersebut dipecah untuk lebih memfokuskan pada masing-masing tugasnya. Pada Tahun 1965 dengan Kepmendagri
Nomor 13 Tahun 1965 dibentuk Kantor Pendidikan dan Pengkaderan PMD
bertempat di Yogyakarta, Malang dan Mataram. Atas dukungan dari Departemen Dalam Negeri khusus bidang pembangunan masyarakat desa berdasarkan Kepmendagri Nomor 25 Tahun 1968 Tanggal 9 April
1968 berubah nomenklatur menjadi Balai Penelitian Pengembangan Pembangunan Desa (Litbang Bangdes) dengan status eselonering dan merupakan instansi vertikal.
Tugas pokoknya di bidang penelitian dan
pengembangan pembangunan masyarakat desa.
Pada pertengahan tahun 1987 Balai Litbang Bangdes berubah menjadi Balai Pengkaderan Bangdes berdasarkan Kepmendagri Nomor 14 Tahun 1987 yang berada di Yogyakarta dan
Malang, dengan tugas pokok mencetak dan menghasilkan kader yang
siap untuk mendukung percepatan dalam
pembangunan desa. Wilayah kerja Balai Pengkaderan Bangdes Yogyakarta
meliputi seluruh wilayah Sumatera, tiga provinsi di Kalimantan serta seluruh
pulau Jawa, kecuali Provinsi Jawa
Timur. Sedangkan wilayah kerja Balai Pengkaderan Bangdes Malang
meliputi Provinsi Jawa Timur dan Indonesia Bagian Timur.
![]() |
Gedung Balai PMD Yogyakarta unit pada tahun 2008 |
Seiring dengan berubahnya paradigma pembangunan menjadi
pemberdayaan, pada tahun 2000 berubah menjadi Balai Pemberdayaan Masyarakat
Desa yang diperkuat melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2000
tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai PMD. Balai PMD
terdiri dari Balai PMD Malang, Balai PMD Yogyakarta, dan Balai PMD Lampung
setingkat eselon III. Selanjutnya ketiga balai tersebut diusulkan untuk
ditingkatkan menjadi eselon II menyikapi perubahan paradigma pembangunan
menjadi pemberdayaan. Saat itu, hanya Balai PMD Malang yang memenuhi semua
persyaratan menjadi Balai Besar, sehingga dikukuhkan dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar
PMD Malang. Sedangkan Balai PMD Yogyakarta dan Lampung tetap setingkat eselon
III dikarenakan ketersediaan sarana dan prasarananya belum memenuhi syarat
menjadi Balai Besar. Pada tahun 2010, Balai PMD Yogyakarta membangun gedung baru yang terletak di Jl.Raden Ronggo KM 1,5 Desa Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, D.I.Yogyakarta. Sehingga mulai tahun ini, Balai PMD Yogyakarta memiliki 2 unit gedung perkantoran, yaitu Unit I di Jl.Raden Ronggo KM 1,5 Desa Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, D.I.Yogyakarta dan Unit II di lokasi yang lama, di Jl. Kusumanegara No.9 Kota Yogyakarta.
Gedung Balai PMD Yogyakarta unit Kalasan pada tahun 2012 |
Selanjutnya pada Tahun 2012 Balai Pemberdayaan Masyarakat
Desa Yogyakarta dan Lampung berubah menjadi Balai Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Yogyakarta
dan Lampung. Dan terakhir Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106
Tahun 2016 tentang Unit Pelaksana Teknis Kementerian Dalam Negeri, saat ini kami
memakai nomenklatur “Balai Pemerintahan
Desa di Yogyakarta Kementerian Dalam Negeri” yang merupakan Unit Pelaksana
Teknis Di Bidang Pemerintahan Desa yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina
Pemerintahan Desa.
![]() |
Gedung Balai Pemdes di Yogyakarta unit Kalasan saat ini (2018) |
Comments
Post a Comment