Skip to main content

SEJARAH BALAI PEMERINTAHAN DESA DI YOGYAKARTA


Gedung Balai Pemdes di Yogyakarta unit Kusumanegara saat ini (2018)

Di era tahun enam puluhan lahir lembaga Transmigrasi, Koperasi, Perekonomian dan Pembangunan Masyarakat Desa (Transkopemada) yang merupakan cikal bakal Balai PMD Yogyakarta. Dalam perjalanannya karena adanya tuntutan kebutuhan masyarakat lembaga tersebut dipecah untuk lebih memfokuskan pada masing-masing tugasnya. Pada Tahun 1965 dengan Kepmendagri Nomor 13 Tahun 1965 dibentuk Kantor Pendidikan dan Pengkaderan PMD bertempat di Yogyakarta, Malang dan Mataram. Atas dukungan dari Departemen Dalam Negeri khusus bidang pembangunan masyarakat desa berdasarkan Kepmendagri Nomor 25 Tahun 1968 Tanggal 9 April 1968 berubah nomenklatur menjadi Balai Penelitian Pengembangan Pembangunan Desa (Litbang Bangdes) dengan status  eselonering dan merupakan instansi vertikal. Tugas pokoknya di bidang penelitian dan pengembangan pembangunan masyarakat desa.
Pada pertengahan tahun 1987 Balai Litbang Bangdes berubah menjadi Balai Pengkaderan Bangdes berdasarkan Kepmendagri Nomor 14 Tahun 1987 yang berada di Yogyakarta dan Malang, dengan tugas pokok mencetak dan menghasilkan kader yang siap untuk mendukung percepatan dalam  pembangunan desa. Wilayah kerja Balai Pengkaderan Bangdes Yogyakarta meliputi seluruh wilayah Sumatera, tiga provinsi di Kalimantan serta seluruh pulau Jawa, kecuali Provinsi Jawa Timur. Sedangkan wilayah kerja Balai Pengkaderan Bangdes Malang meliputi Provinsi Jawa Timur dan Indonesia Bagian Timur.

Gedung Balai PMD Yogyakarta unit pada tahun 2008
Seiring dengan berubahnya paradigma pembangunan menjadi pemberdayaan, pada tahun 2000 berubah menjadi Balai Pemberdayaan Masyarakat Desa yang diperkuat melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai PMD. Balai PMD terdiri dari Balai PMD Malang, Balai PMD Yogyakarta, dan Balai PMD Lampung setingkat eselon III. Selanjutnya ketiga balai tersebut diusulkan untuk ditingkatkan menjadi eselon II menyikapi perubahan paradigma pembangunan menjadi pemberdayaan. Saat itu, hanya Balai PMD Malang yang memenuhi semua persyaratan menjadi Balai Besar, sehingga dikukuhkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar PMD Malang. Sedangkan Balai PMD Yogyakarta dan Lampung tetap setingkat eselon III dikarenakan ketersediaan sarana dan prasarananya belum memenuhi syarat menjadi Balai Besar. Pada tahun 2010, Balai PMD Yogyakarta membangun gedung baru yang terletak di Jl.Raden Ronggo KM 1,5 Desa Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, D.I.Yogyakarta. Sehingga mulai tahun ini, Balai PMD Yogyakarta memiliki 2 unit gedung perkantoran, yaitu Unit I di Jl.Raden Ronggo KM 1,5 Desa Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, D.I.Yogyakarta dan Unit II di lokasi yang lama, di Jl. Kusumanegara No.9 Kota Yogyakarta. 
Gedung Balai PMD Yogyakarta unit Kalasan pada tahun 2012
Selanjutnya pada Tahun 2012 Balai Pemberdayaan Masyarakat Desa Yogyakarta dan Lampung berubah menjadi Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Yogyakarta dan Lampung. Dan terakhir Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Unit Pelaksana Teknis Kementerian Dalam Negeri, saat ini kami memakai nomenklatur “Balai Pemerintahan Desa di Yogyakarta Kementerian Dalam Negeri” yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Di Bidang Pemerintahan Desa  yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa. 
Gedung Balai Pemdes di Yogyakarta unit Kalasan saat ini (2018) 

Comments

Popular posts from this blog

Profil Seksi PKKD Balai Pemdes Di Yogyakarta

PROFIL SEKSI PELATIHAN KELEMBAGAAN DAN KERJASAMA DESA BALAI PEMERINTAHAN DESA DI YOGYAKARTA Dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan UPT (Unit Pelaksana Teknis) yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelatihan di bidang Pemerintahan Desa bagi Kepala Desa, perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Lembaga Adat Desa. Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri sebagai UPT Kementerian Dalam Negeri ini berada di bawah pembinaan dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Balai Pemerintahan Desa ini terdiri dari 3 (tiga) Balai, yakni Balai Besar Pemerintahan Desa di Malang serta Balai Pemerintahan Desa di Yogyakarta dan di Lampung. Balai Pemerintahan Desa di Yogyakarta, terdiri atas: a)     Subbagian Tata Usaha; b)    Seksi Pelatihan Penataan dan Administrasi Pemerintah

Disrupsi Di Tengah Pandemi

DISRUPSI DI TENGAH PANDEMI, BAGAIMANA BALAI PEMDES JOGJA MENYIKAPINYA? (Titus Teguh Basuki, S.T., M.Sc.) JFU pada Seksi Pelatihan Kelembagaan dan Kerja Sama Desa Disrupsi Covid-19 Di penghujung tahun 2019, dunia mulai disibukkan dengan munculnya penyakit yang disebabkan oleh sebuah virus yang bernama Corona atau dikenal juga dengan nama Covid-19 ( Corona virus disease-19 ).   Ya, wabah ini muncul pertama kali dilaporkan di Provinsi Wuhan, sebuah wilayah di Negeri Tirai Bambu. Virus ini kemudian menyebar ke penjuru bumi, hingga akhirnya WHO menetapkannya sebagai pandemi (wabah yang berjangkit serempak di mana-mana, meliputi daerah geografi yang luas- KBBI daring, 2020 ). Menurut data WHO sampai dengan tanggal 24 Mei 2020 secara global terkonfirmasi 5.204.508 kasus positif dengan jumlah kematian 337.687 kasus yang melanda di 216 negara di dunia ( Situation Report WHO, 2020 ). Hal ini menunjukkan betapa virus ini dengan cepat meluas ke hampir seluruh negara di dunia. D